Melakukan PHK Pada Karyawan Mangkir, Bolehkah? - Dalam suatu perusahaan bisa saja dapat memiliki jumlah pekerja yang beragam mulai puluhan, ratusan bahkan sampai ribuan, dengan demikian pasti ada saja kendala di dalamnya termasuk salah satunya yaitu absensi karyawan. Di era teknologi saat ini menggunakan software hris yaitu Sigma HRIS akan membantu untuk menarik absensi karyawan secara otomatis dari mesin absen dan membantu pengolahan datanya.
Setelah dilakukan pengolahan data tentu ada saja ditemukan karyawan yang mangkir. Mangkir ini banyak disebabkan oleh banyak hal, ada yang karena karyawan sakit dan belum memberikan surat dokter, ada yang mangkir karena cutinya sudah habis, dan ada juga karena yang mangkir tanpa alasan yang jelas. Dari data tersebut bagian HRD dapat melakukan konfirmasi kepada karyawan yang bersangkutan dan menanyakan perihal ketidakhadirannya. Kemudian, tindakan yang diberikan kepada karyawan tersebut dapat disesuaikan dengan sanksi dan kebijakan perusahaan sesuai dengan PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) serta Peraturan Pemerintah yg berlaku.
Salah satu cara untuk mengatasi karyawan mangkir adalah dengan melakukan sosialisasi kepada para karyawan. Jika memang kebijakan perusahaan mengharuskan adanya sanksi, maka sebaiknya HRD ataupun atasan dapat dengan tegas memberikan sanksi. Perlu diingat bahwa sanksi harus mengacu pada aturan yang berlaku di perusahaan. Sanksi bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan bukan hanya sebagai bentuk hukuman semata. Maka dari itu diperlukan software hris yaitu Sigma HRIS untuk dapat melakukan pengecekkan dengan cepat siapa saja karyawan yang mangkir secara berturut-turut.