Tahukah Anda Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?

07 Nov 2019 | BPJS | BPJS Ketenagakerjaan

Tahukah Anda Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? - Apa yang ada dibenak Anda ketika mendengar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) ? Terdengar mirip bukan? Ternyata kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memiliki perbedaan lho. Banyak orang yang beranggapan bahwa Jaminan Hari Tua adalah Jaminan Pensiun ataupun sebaliknya. Nah maka perlu kita bahas, apa saja sih perbedaan antara JHT dan JP. Yuk kita simak bersama.

Berdasarkan himbauan pemerintah, pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan baik Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Pensiun.

Keduanya memiliki manfaat yang cukup besar yaitu salah satu upaya untuk memberikan kemandirian secara finansial untuk pekerja saat nantinya pekerja tersebut sudah tidak produktif lagi. Dan apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka manfaat juga dapat diterima oleh ahli waris pekerja. Dan sebagai pekerja, perlu juga kita ketahui beberapa perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, yaitu :

Jaminan Hari Tua

  • Dapat diambil sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun , cacat total permanen atau meninggal dunia
  • Merupakan akumulasi iuran dan dijumlahkan dengan hasil pengembangan
  • Iuran totalnya adalah 5,7% dengan rincian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dibayarkan oleh pekerja
  • Pencairan dapat dilakukan apabila sudah mengikuti program minimal 10 tahun (untuk persiapan pensiun maksimal 10% atau uang perumahan maksimal 30%)

Jaminan Pensiun

  • Diterima setiap bulan saat pekerja memasuki usia pensiun , cacat total permanen atau meninggal dunia
  • Berdasarkan formula tertentu dengan melihat dari masa iuran upah
  • Iuran totalnya adalah 3% dengan rincian, 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja
  • Tidak dapat dicairkan sekaligus, namun menunggu memasuki usia pensiun dan diberikan santunan per bulan / bukan sekaligus

Untuk pencairan dan batas usia dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui JHT dan JP memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan. Namun memang keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk kesejahteraan dimasa tua ketika para pekerja sudah tidak mampu lagi bekerja. Dan untuk mendapat perhitungan JHT dan JP dengan akurat, cepat dan tepat maka pergunakanlah Sigma HRIS sebagai software hris Anda. Karena sudah dilengkapi dengan perhitungan detail tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan tapi juga detail hitungan gaji serta perhitungan PPh21.


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories