Perubahan Status PTKP Karyawan Software Payroll Indonesia - Pada setiap awal tahun, HRD akan mulai disibukkan dengan kebutuhan pelaporan pajak para karyawan. Pelaporan pajak ini erat pula kaitannya dengan status PTKP karyawan, yang mana di periode awal tahun lah saatnya untuk melakukan pemutahiran data atau update data PTKP karyawan. Karena status PTKP ini berhubungan dengan perhitungan PPh21 karyawan.
Ketahui Pentingnya PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang di bebaskan dari PPh21. Dalam perhitungan PPh21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak. Dan jangan lupa, PTKP ini dapat juga dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh21 lho. Jika penghasilan karyawan tidak melebihi PTKP maka karyawan nantinya tidak dikenakan pajak PPh21. Namun, apabila penghasilan karyawan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi oleh PTKP tersebut yang akan menjadi dasar perhitungan PPh21.
Yang saat ini terjadi di lapangan, biasanya Ketika para karyawan melaporkan SPT Tahunannya, masih banyak di antara mereka yang bahkan belum mengetahui pentingnya mengetahui status PTKPnya dan adanya kebutuhan untuk melakukan update dengan melaporkan ke bagian HRD. Padahal hal tersebut merupakan dasar untuk perhitungan PPh21.
Perlunya Perubahan Status PTKP Karyawan
Dikarenakan hal itu status PTKP karyawan, maka penting dilakukan perubahannya. Contohnya apabila karyawan berubah status dari tidak kawin menjadi kawin atau apabila ada kelahiran anak, maka umumnya HRD akan melakukan sosialisasi untuk kebutuhan update data dari para karyawan. Dengan adanya software HRIS seperti Sigma HRIS, yang dapat melakukan perubahan status PTKP karyawan sesuai dengan data yang dilaporkan kemudian diupdate oleh HRD ke system. Dengan adanya perubahan ini diharapkan, pada periode tahun masa pajak yang baru sudah sesuai dengan status PTKP karyawan yang terbaru.