Tidak terasa kita sudah memasuki kuartal 4 tahun 2022 dan Pemerintah juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dan berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru Nomor 1066 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sehingga pada tahun 2023 nanti terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 8 hari lho. Berikut ini info lengkapnya :
- Libur Nasional
- Cuti Bersama
Dengan adanya peraturan di atas, maka tahun 2023 nanti diharapkan Perusahaan dapat mempersiapkan dan mengantisipasi dari sisi operasional perusahaan agar tidak terganggu. Dan bagian HRD & Payroll juga diharapkan juga dapat mengakomodir cuti bersama yang akan berefek pada pemotongan cuti tahunan karyawan. Dengan menggunakan software Payroll Indonesia seperti Sigma HRIS nantinya dapat mengakomodir untuk penginputan cuti bersama serta proses permintaan cuti karyawan melalui gadgetnya masing-masing. Hubungi Sigma HRIS untuk mengetahui lebih lengkap ya.