Simak Metode Perhitungan PPh21 Yang Umum Digunakan

17 Agt 2020 | PPh 21 | Metode Perhitungan

Simak Metode Perhitungan PPh21 Yang Umum Digunakan - Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh21 merupakan topik pembahasan yang tidak ada habisnya. Saat ini masih banyak karyawan yang belum mengerti rincian perhitungan penghasilan mereka dan mungkin kurangnya sosialisasi dari perusahaan dianggap menjadi salah satu faktornya. Namun tahukah Anda bahwa di Indonesia terdapat 3 metode perhitungan PPh21 yang umum digunakan ?

Berikut ini infonya :

  1. PPh 21 Dipotong Ke Karyawan
    Metode ini kadang disebut dengan metode gross, dimana PPh 21 karyawan yang terutang akan ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan melalui pemotongan gaji pada setiap bulannya. Maka pemotongan PPh 21 akan mengurangi penghasilan karyawan. Contoh perhitungan bisa di simak diartikel berikut 
  2. PPh 21 Ditanggung Perusahaan
    Metode yang biasa disebut metode nett. Dalam metode ini PPh 21 tidak dibebankan atau dipotong ke karyawan namun ditanggung oleh Perusahaan.
  3. PPh 21 Ditunjang Perusahaan
    Metode ini dikenal dengan metode gross up, dalam metode ini karyawan tidak akan dipotong penghasilannya karena PPh 21 nya ditunjang oleh perusahaan. Namun bagi karyawan, Tunjangan PPh 21 yang diberikan merupakan objek pajak penghasilan sehingga wajib dihitung sebagai component gaji setiap bulannya.

Ulasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara metode gross dan gross up bisa dicek disini.


Pemilihan metode di atas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan yang sebelumnya telah terlebih dahulu disepakati dengan karyawan pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama. Jika Anda belum tahu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke bagian HRD & Payroll. Dan aplikasi software HRIS seperti Sigma HRIS dapat membantu perusahaan Anda untuk mengkalkulasi perhitungan PPh21 secara otomatis dan mudah. Bahkan tidak hanya itu dengan menggunakan slip gaji online Anda dapat memperoleh slip gaji lengkap dengan rincian perhitungan pajak. Dan bisa juga dicek melalui handphone atau gadget Anda masing-masing tanpa perlu bertanya ke bagian HRD & Payroll. Lebih efektif dan efisien bukan ? Ayo gunakan Software Payroll dan Software Personalia SIgma HRIS. .


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories