Sigma HRIS Siap Pelaporan Ebupot 21/26 - Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka perusahaan perlu menghitung PPh21 sesuai aturan terbaru yang berlaku dan melaporkannya ke Portal Pajak Pemerintah sesuai aturan, dengan format yang sesuai juga.
Dengan berlakunya PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 maka HR / Payroll perusahaan perlu menyesuaikan baik perhitungan dan cara / bentuk pelaporan sesuai dengan perundangan tersebut.
Sigma HRIS adalah Software Payroll Indonesia menyediakan fitur-fitur HR, Attendance, Payroll dan PPh21 , Recruitment, Business Travel, Performance Management dan Learning and Development. Dimana untuk Payroll PPh21 penggajiannya sudah mampu menghitung dengan sesuai Peraturan Terbaru yang berlaku. Sehingga membantu para HR dalam penggajian, dan HR dapat fokus ke hal-hal operasional lainnya. Tunggu apa lagi , segera hubungi kami untuk menggunakan Software HRIS Sigma HRIS.