Potongan Gaji Karena Sakit

28 Apr 2022 | Human Resources | Umum

Potongan Gaji Karena Sakit - Sebagai pekerja/karyawan pasti pernah sakit. Setiap perusahaan punya aturan sendiri dalam mengatur ijin/cuti sakit serta perlakuan terhadap komponen gaji masing-masing. Karyawan biasanya mengajukan ijin sakit dan dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit.

Masing- masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri dan juga kesepakatan dengan para karyawan yang berbeda selama tidak melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ada yang menggunakan limit/ijin ada juga yang memotong gaji.

Beberapa contoh cuti sakit yang umum dipakai di banyak perusahaan yaitu :

- Melampirkan surat dokter

Karyawan di wajibkan melampirkan surat dokter yang mana berisi surat keterangan sakit, total waktu istirahat yang diperlukan dan beberapa surat menampilkan diagnosis sakit yang dialami oleh karyawan.

- Menggunakan limit maksimal cuti sakit dalam 1 bulan

Perusahaan dan karyawan ada yang bersepakat untuk menggunakan limit maksimal cuti sakit dalam 1 bulan misalnya 3 hari dalam 1 bulan. Maka apabila cuti sakit yang dibutuhkan lebih dari itu sisanya dilakukan pemotongan gaji.

- Memperbolehkan penggunaan saldo cuti tahunan untuk cuti sakit

Perusahaan dan karyawan bersepakat apabila adanya cuti sakit maka dapat memotong saldo cuti tahunan yang masih berlaku pada tahun tersebut.

Selain info di atas ada bermacam-macam kebijakan lain yang diambil oleh perusahaan untuk menghadapi cuti sakit para karyawan, tergantung dengan kesepakatan bersama dengan karyawan yang biasanya sudah tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mengatur kode sakit / cuti sakit per karyawan setiap harinya akan sulit dan melelahkan, maka dari itu diperlukan software payroll yang mencatat dan memperhitungkan baik jumlah kode sakit, saldo cuti tahunan yg dipotong sakit serta jika ada komponen-komponen gaji yang terpengaruh dari kode tersebut.

Ada baiknya karyawan menggunakan Software HRIS dengan fitur Employee Self Service , sehingga karyawan masing-masing dapat mengajukan sakit/cuti sakit ke atasan , sehingga secara system atasan mengetahui permintaan bawahannya serta bagian HR tidak lagi perlu manual input data sakit perkaryawan.

Gunakanlah software Payroll seperti Sigma HRIS, yang secara flexible bisa mengakomodir kebijakan dan ketentuan sesuai kebutuhan perusahaan. Dan mempermudah kalkulasi perhitungan gaji secara otomatis. Tinggalkan perhitungan manual yang menyita waktu, dan upgrade sistem lama Anda dengan Sigma HRIS untuk kalkulasi perhitungan gaji dan PPh21 secara otomatis, cepat dan akurat.


Ketentuan & Disclaimer

  • Website ini adalah karangan yang didasarkan pada pendapat atau pandangan penulis. Penyebutan nama, contoh atau referensi dalam Website ini adalah karangan penulis. Jika ada kesamaan nama, contoh, atau referensi, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

  • Pembuat, penyedia maupun penyebar Website ini dibebaskan dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, klaim, dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga, serta dibebaskan dari tanggung jawab atas semua kerugian serta resiko yang timbul sehubungan Website ini.

  • Website ini bukan merupakan dasar hukum dan tidak dapat dijadikan dasar atas suatu kasus tertentu.

  • Dengan mengakses website ini, pengakses sudah setuju atas Ketentuan & Disclaimer ini.

Sigma HRIS

All-In-One HRIS Solution

Follow Us

Semua berita terbaru akan kami update pada halaman Facebook & LinkedIn.

 

Recent Post

Popular Post

Categories