Pemberian Surat Peringatan karyawan melalui ESS - Setiap individu memiliki sifat dan skill yang berbeda-beda. Di perusahaan yang terdiri dari banyak karyawan tentulah hal ini akan menjadi PR bagi bagian HRD, atasan dan juga kondisi lingkungan dan budaya perusahaan untuk membentuk invidu karyawan yang baik. Masing-masing karyawan dituntut untuk selalu memberikan kinerja terbaik dan juga dapat beradaptasi dengan budaya perusahaan. Dan dalam proses adaptasi tersebut, tak jarang perusahaan akan menemukan kelakuan karyawan yang unik, nyeleneh dan adapula yang berprestasi seperti layaknya dua sisi mata uang. Maka perusahaan akan menyikapinya dengan adanya surat peringatan untuk karyawan yang melanggar peraturan dan akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi.
Tujuan Surat Peringatan
Surat Peringatan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada karyawan atas adanya pelanggaran yang dilakukan atas peraturan atau ketentuan atau kesepakatan yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan. Surat peringatan juga merupakan salah satu bentuk untuk mendisiplinkan karyawan agar karyawan tidak mengulangi kesalahannya serta memberikan efek jera.
Umumnya pemberian surat peringatan ini perlu dilakukan agar karyawan tidak menyebarkan dan memberikan efek negatif kepada sesama rekan kerja maupun lingkungan perusahaan. Dan tujuan lainnya yaitu sebagai pembinaan kepada karyawan tersebut.
Pemberian Surat Peringatan
Biasanya jauh sebelum mendapatkan surat peringatan, sebaiknya pihak atasan dan HRD melakukan teguran secara lisan terlebih dahulu sebagai bentuk pembinaan agar pihak karyawan dapat melakukan koreksi dan introspeksi. Apabila karyawan tidak mengindahkan hal tersebut dan masih saja berbuat pelanggaran maka biasanya mau tidak mau diterbitkanlah surat peringatan oleh pihak HRD. Di mana masing-masing jenis surat peringatan yang umumnya berlaku selama 6 bulan atau disesuaikan dengan kebijakan dan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun apabila dalam masa tersebut pelanggaran terjadi kembali maka surat peringatan berikutnya akan diberikan, contohnya jika sebelumnya SP1 (Surat Peringatan 1) maka akan diberikan SP2 (Surat Peringatan 2). Kemudian apabila dalam masa waktu yang sudah ditentukan dalam surat peringatan sebelumnya namun masih tidak ada upaya perbaikan atau perubahan pada karyawan tersebut maka perusahaan dapat memberikan sanksi bahkan PHK. Namun perlu untuk selalu direnungkan bahwa tujuan adanya Surat Peringatan bukan hanya untuk sekedar memberikan efek jera tapi tujuan utamanya yaitu sebagai pembinaan kepada karyawan.
Pemberian surat peringatan kepada karyawan dapat juga dilakukan melalui fitur Sigma HRIS Employee Self Service lho. Sehingga HRD dapat menghemat waktu dan lebih efisien. Pihak atasan dan karyawan juga dapat melihat sendiri kapan efektifnya surat peringatan dan kapan masa peringatan berakhir. Software Payroll Indonesia Sigma HRIS dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan selalu update sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk detail lebih lanjut hubungi kami.