Pembayaran Lembur Karyawan - Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normalnya biasanya membayar upah kerja lembur dan biasanya pembayaran upah lembur dikecualikan untuk pekerja dengan golongan jabatan tertentu. Dikarenakan pekerja yang dikecualikan lembur tersebut merupakan pelaksana, perencana atau pemegang kuasa tinggi di perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan memiliki upah yang lebih tinggi. Dan pengaturan golongan jabatan ini biasanya sudah tertuang dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama yang sudah disepakati antara perusahaan dan karyawan. Sedangkan untuk karyawan lainnya yang dihitung lembur maka akan surat perintah lembur (SPL) yaitu perintah dari perusahaan dan kesepakatan bersama karyawan yang bersedia melakukan lembur .
Nilai pembayaran lembur juga sudah disepakati di antara kedua belah pihak yang juga sudah tertuang dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama .
Selain pembayaran lembur, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan tunjangan lainnya biasanya berupa tunjangan makan lembur ataupun tunjangan transport lembur, yang mana nilai maupun syarat pemberiannya juga sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan. Atau bahkan tidak memberikan berupa uang saja namun bisa saja tambahannya berupa makanan dan transport yang sudah disiapkan sebelumnya sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Masing-masing perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal perhitungan dan pelaksanaan pembayaran lembur, yang terpenting tidak menyalahi peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu dibutuhkan software payroll seperti Sigma HRIS yang mampu menghitung secara otomatis lembur karyawan berdasarkan aturan yang berlaku. Surat Perintah Lembur juga dapat di request langsung melalui ESS (Employee Self Service) sehingga bisa dipantau langsung oleh atasan terkait dan juga HRD.