PKWT dan PKWTT pada Status Kerja - Seperti yang sudah kita ketahui Bersama, Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang juga telah diatur oleh pemerintah yang berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak baik karyawan dan juga perusahaan. Agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta kesejahteraan karyawan juga dapat tercapai.
Dalam perjanjian kerja, biasanya tertulis mengenai status atau ikatan kerja karyawan, baik sebagai magang, karyawan tidak tetap maupun karyawan tetap.
Sering kali dalam menentukan status kerja karyawan, kita mendengar istilah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) yang berhubungan dengan status ikatan karyawan dengan perusahaan.
PKWT
Sesuai dengan namanya, PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang mana untuk karyawan dengan status PKWT maka status ikatan dengan perusahaan dibatasi oleh waktu ataupun selesainya suatu pekerjaan, tergantung bagaimana kebijakan dan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.
PKWTT
Sesuai dengan Namanya, PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu, yang mana untuk karyawan dengan status PKWTT maka status ikatan dengan perusahaan tidak dibatasi oleh waktu ataupun tidak dibatasi dengan selesainya suatu pekerjaan, tergantung bagaimana kebijakan dan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya antara karyawan dan perusahaan.
Untuk benefit yang diberikan kepada karyawan dengan setatus PKWT maupun PKWTT tergantung bagaimana kesepakatan yang sudah disepakati antara karyawan dan perusahaan dan juga mengacu pada peraturan yang berlaku.
Saat ini sudah banyak perusahaan yang menggunakan software payroll ataupun software HRIS seperti Sigma HRIS yang dapat membantu membatasi waktu PKWT yang mana sistem akan otomatis memberikan reminder/pengingat apabila ada karyawan yang akan habis masa waktu PKWTnya tanpa perlu bagian HRD melakukan pengecekkan satu per satu berkas PKWTnya. Dengan adanya ESS (Employee Self Service) juga atasan dapat langsung melakukan pengecekkan secara real time siapa karyawan yang masa PKWTnya akan berakhir. Bahkan tidak hanya itu saja, Sigma HRIS juga dapat memberikan gambaran PKWT yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mencocokan kebutuhan tenaga kerja pada waktu tertentu. Untuk itu tunggu apalagi, hubungi kami sekarang