Apakah Gaji Pokok Sama Dengan Take Home Pay? - Mendengar kata-kata seperti gaji, gaji pokok maupun take home pay (THP) pasti tidak asing di telinga para karyawan. Karena umumnya tiap bulan atau periode pembayaran tertentu pasti karyawan mendapatkan haknya dari perusahaan setelah menjalankan kewajibannya.
Ternyata banyak yang menyangka bahwa gaji sama dengan take home pay lho. Berikut ini infonya.
Gaji pokok atau kadang disebut upah pokok merupakan bentuk imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. Besarannya sendiri biasanya diukur berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan dan nilainya juga disepakati oleh kedua belak pihak yaitu perusahaan dan karyawan tersebut serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan take home pay adalah penghasilan bersih atau nilai yang dibayarkan perusahaan untuk hasil kerja karyawan sesuai dengan waktu tertentu, yang biasanya tidak hanya terdiri atas gaji pokok saja tapi juga komponen lain seperti tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, tunjangan harian maupun potongan kehadiran serta pinjaman ke perusahaan jika ada. Tidak lupa juga ada potongan pajak PPh21, BPJS dan nilai lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dengan pembahasan di atas, telah kita ketahui bersama bahwa gaji pokok tidak sama dengan take home pay. Karena take home pay tidak hanya terdiri atas gaji pokok saja tetapi mengandung komponen lainnya. Biasanya perusahaan melakukan pembayaran gaji ke karyawan sesuai dengan take home pay karyawan, lalu mengirimkan slip gaji agar karyawan mendapat info lebih rinci dan lebih transparan. Maka dari itu perlu menggunakan software payroll atau software HRIS seperti aplikasi Sigma HRIS yang dapat menampilkan slip gaji serta detail dan breakdown hitungan THP (take home pay) yang diterima karyawan, dan dapat juga diakses melalui Employee Self Service dengan mudah.